CYBER CRIME & CYBER LAW
"Menuju Era Teknologi Informasi Di Indonesia"
Cyber Crime
Cyber
Crime atau kejahatan
dunia maya dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan
dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer
dan komunikasi.
Jenis-jenis cyber crime berdasarkan aktivitasnya:
1.
Hacker
Sebutan
untuk orang atau sekelompok orang yang memberikan sumbangan bermanfaat untuk
dunia jaringan dan sistem operasi, membuat program bantuan untuk dunia jaringan
dan komputer. Hacker
juga bisa di kategorikan perkerjaan yang dilakukan untuk mencari kelemahan
suatu sistem
dan memberikan ide atau pendapat yang bisa memperbaiki kelemahan syitem yang di temukannya.
2.
Cracker
Sebutan
untuk orang yang mencari kelemahan sistem
dan memasukinya untuk kepentingan pribadi dan mencari keuntungan dari sistem yang di masuki seperti:
pencurian data, penghapusan, dan banyak yang lainnya.
3.
Arp Spoofing
Teknik yang
cukup popular untuk melakukan penyadapan data, terutama data username/password
yang ada di jaringan internal.
4.
Carding
Berbelanja
menggunakan nomor atau identitas kartu kredit orang lain yang dilakukan secara
ilegal. Pelakunya biasa disebut carder.
5.
Defacing
Kegiatan
mengubah halaman situs/website pihak lain.
6.
Phising
Tindakan
kejahatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah
di-deface. Phising
biasanya diarahkan kepada pengguna online
banking. Isian data pemakai dan password
yang vital yang telah dikirim akhirnya akan menjadi milik penjahat tersebut
dan digunakan untuk belanja dengan kartu kredit atau uang rekening milik
korbannya.
7.
Probing
Aktifitas
yang dilakukan untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server
target.
8.
Cyber Espionage
Kejahatan
yang memanfaatkan internet untuk melakukan mata-mata terhadap pihak lain dengan
memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.
9.
Denial Of Service Attack
Suatu usaha
untuk membuat suatu sumber daya komputer yang ada tidak bisa digunakan oleh
para pemakai.
10. Pelanggaran Piracy
Kemampuan
dari suatu individu atau kelompok untuk memelihara urusan pribadi dan hidup
mereka ke luar dari pandangan public, atau untuk mengendalikan alir informasi
tentang diri mereka.
11. Fraud
Merupakan
manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya.
12. Gambling
Bisa
disebut juga dengan perjudian atau mempertaruhkan sejumlah
uang atau harta di
dalam permainan,
tujuannya
mendapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar dari jumlah uang atau harta semula.
13. Pornography
dan Paedophilia
Pornography merupakan jenis kejahatan dengan menyajikan bentuk
tubuh tanpa busana, erotis dan kegiatan seksual lainnya, dengan tujuan merusak
moral.
Paedophilia merupakan kejahatan penyimpangan seksual yang lebih
condong kearah anak-anak (child
pornography).
14. Data Forgery
Kejahatan
ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang
ada di internet.
Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Cyber Crime
Proses penegakan hukum pada dasarnya
adalah upaya mewujudkan keadilan dan ketertiban di dalam kehidupan
bermasyarakat. Melalui sistem peradilan pidana dan sistem pemindanaan. Pada
dasarnya hak-hak warga negara yang terganggu akibat perbuatan melawan hukum
seseorang akan diseimbangkan kembali.
Oleh karena itu, peran masyarakat dalam
upaya penegakan hukum terhadap cyber
crime adalah penting untuk menentukan sifat dapat dicela dan melanggar
kapatutan masyarakat dari suatu perbuatan cyber
crime.
Sampai saat ini, kesadaran hukum masyarakat Indonesia
dalam merespon aktifitas cyber crime
masih dirasakan kurang. Hal in disebabkan antara lain oelh kurangnya pemahaman
dan pengetahuan (lack of information)
masyarakat terhadap jenis kejahatan cyber
crime. Lack of information ini menyebabkan upaya penanggulangan cyber crime mengalami kendala dalam hal
ini kendala yang berkenaan dengan penataan hukum dan proses pengawasan (controlling) masyarakat terhadap setiap
aktifitas yang diduga berkaitan dengan cyber
crime.
Mengenai kendala yang pertama yaitu
mengenai proses penataan terhadap hukum, jika masyarakat di Indonesia memiliki
pemahaman yang benar akan tindak pidana cyber
crime maka baik secara langsung maupun tidak langsung masyarakat akan
membentuk suatu pola penataan. Pola penataan ini dapat berdasarkan karena
ketakutan akan ancaman pidana yang dikenakan bila melakukan perbuatan cyber crime atau pola penataan ini
tumbuh atas kesadaran mereka sendiri sebagai masyarakat hukum.
Melalui pemahaman yang komprehensif
mengenai cyber crime, peran
masyarakat menjadi sangat penting dalam upaya pengawasan, ketika masyarakat
mengalami lack of information, peran
mereka akan menjadi mandul. Misalnya, dalam sebuah masyarakat yang lack of information, datang seorang
mahasiswa yang membawa seperangkat komputer dan di tempatnya yang baru ini, si
mahasiswa memsan barang-barang mewah melauli carding. Oleh karena masyarakat tidak mengetahui dan memahami
carding, maak tidak ada kecurigaan atas perbuatan si mahasiswa ini, bahkan
sebaliknya masyarakat cenderung terkesan dengan pola tingkah mahasiswa
dimaksud.
Lain halnya dengan delik-delik
konvensional seperti pencurian. Masyarakat secara umum telah mengetahui apa
yang dimaksud dengan pencurian sehingga ketika ada warga masyarakat yang
dicurigai akan melakukan pencurian, masyarakat sekitar dapat mengantisipasinya.
Atau jika telah terjadi pencurian di dalam suatu kompleks masyarakat, warga
sekitar segera melaporkan aparat kepolisian setempat.
Faktor Ketiadaan Undang-Undang Dunia Maya (Cyber Law) di Indonesia
Cyber
Law
adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang
ruang
lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subjek hukum yang menggunakan dan
memanfaatkan teknologi internet yang dimulai
pada
saat mulai "online" dan
memasuki dunia cyber atau maya.
Untuk dapat memahami
sejauh mana perkembangan Cyber Law di
Indonesia maka kita akan
membahas secara ringkas tentang landasan fundamental yang ada didalam aspek yuridis yang mengatur lalu lintas
internet sebagai sebuah rezim hukum khusus, dimana terdapat komponen utama yang
menliputi persoalan yang ada dalam dunia maya tersebut, yaitu:
1.
Tentang
yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait, komponen ini menanganalisa dan
menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya
itu.
2.
Tentang
landasan penggunaan internet sebagai saran untuk melakukan kebebasan
berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan,
aspek accountability, tanggung jawab
dalam memberikan jasa online dan
penyedia jasa internet (internet
provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidiakn melaui
jaringan internet.
3.
Tentang
aspek hak milik intelektual dimana adanya aspek tentang patent, merek dagang
rahasia yang diterapkan serta berlaku di dalam dunia cyber.
4.
Tentang
aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukun yang berlaku di
masing-masing yuridiksi Negara asal dari pihak yang mempergunakan atau
memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sestem atau mekanisme jasa yang
mereka lakukan.
5.
Tentang
aspek hukum yang menjamin dari setiap pengguna internet.
6.
Tentang
ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan dalam internet sebagai
bagian dari nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinsip-prinsip
keuangan atau akuntansi.
7.
Tentang
aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari
perdagangan atau bisnis usaha.
Berdasarkan
faktor-faktor tersebut di atas maka kita akan dapat melakukan penilaian untuk menjustifikasi sejauh mana
perkembangan dari hukum yang mengatur sistem dan mekanisme
internet di Indonesia. Perkembangan
internet di Indonesia mengalami percepatan yang sangat tinggi serta memiliki jumlah pelanggan atau
pihak pengguna jaringan internet yang terus meningkat sejak paruh tahun 90'an. Salah satu
indikator untuk melihat bagaimana aplikasi hukum tentang
internet diperlukan di Indonesia adalah dengan melihat banyaknya perusahaan yang menjadi provider untuk
pengguna jasa internet di Indonesia.
Sampai saat ini ada
beberapa istilah yang dimaksudkan sebagai
terjemahan dari ”cyber law”,
misalnya, Hukum Sistem Informasi,
Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika). Bagi penulis, istilah (Indonesia)
manapun yang akan dipakai tidak menjadi persoalan. Yang penting, di dalamnya memuat
atau membicarakan mengenai aspek-aspek hukum
yang
berkaitan dengan aktivitas manusia di Internet. Oleh karena itu dapat dipahami apabila sampai saat ini di kalangan
peminat dan pemerhati masalah hukum yang
berikaitan
dengan Internet di Indonesia masih menggunakan istilah ”cyber law”.
Sebagaimana dikemukakan
di atas, lahirnya pemikiran untuk membentuk satu aturan hukum yang dapat merespon
persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat dari pemanfaatan
internet
terutama disebabkan oleh sistem hukum tradisional yang tidak sepenuhnya mampu merespon persoalan-persoalan
tersebut dan karakteristik dari internet itu sendiri. Hal ini pada
gilirannya akan melemahkan atau bahkan mengusangkan konsep-konsep hukum yang sudah mapan seperti
kedaulatan dan yurisdiksi. Kedua konsep ini
berada
pada posisi yang dilematis ketika harus
berhadapan dengan kenyataan bahwa para
pelaku
yang terlibat dalam pemanfaatan Internet tidak lagi tunduk pada batasan kewarganegaraan dan kedaulatan
suatu negara.
Pembahasan mengenai
ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan
sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan
atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet. Secara garis
besar ruang lingkup ”cyber law” menurut
Jonathan
Rosenoer adalah:
1. Copy
Right
Hak cipta adalah sebuah konsep hukum yang diberlakukan
oleh sebagian besar pemerintah memberikan pencipta karya asli hak eksklusif
untuk itu, biasanya untuk waktu yang terbatas.
2. Trademark
Digunakan sebagai pemberitahuan merek dagang
dari sebuah produk atau jasa komersial yang belum terdaftar di Kantor Paten
Nasional namun prosesnya sudah di setujui. Istilahnya proses pembuatan suatu
produk kita sudah disetujui menggunakan proses seperti ini, namun produk yg
kita hasilkan belum secara resmi terdaftar.
3. Defamation
Secara umum pencemaran nama baik adalah tindakan
mencermarkan nama baik seseorang dengan cara menyatakan sesuatu baik melaui
lisan ataupun tulisan.
4. Hate
Speech
Adalah semua komunikasi yang
meremehkan seseorang atau kelompok berdasarkan beberapa karakteristik, seperti ras atau orientasi
seksual.
5. Hacking,
Viruses, Illegal Access (Serangan
terhadap fasilitas komputer)
6. Regulation
Internet Resource
Pengaturan Sumber daya internet seperti IP-address,
domain name, dan lain-lain.
7. Privacy
(Kenyamanan
Individu)
8. Duty
Care (Prinsip
kehati-hatian)
9. Criminal
Liability (Tindakan
Kriminal)
10. Procedural
Issues (Jurisdiction, Investigation, Evidence, etc)
Isu procedural, seperti juridiksi, pembuktian,
penyelidikan dan lain-lain.
11. Electronic
Contract (Kontrak /
Transaksi elektronik dan tanda tangan digital / elektronik)
12. Pornography
(Pornografi)
13. Robbery
(Pencurian
melalui internet)
14. Consumer
Protection (Perlindungan
Konsumen)
Pemanfaatan Internet dalam aktifitas keseharian
manusia, seperti e-perdagangan, e-penyelenggaraan-negara, e-perpajakan,
e-pendidikan, dan lain sebagainya.